Ini berlaku baik yang dicairkan lewat PT Pos Indonesia maupun KKS bank himbara.
Untuk KPM yang tidak bertransaksi hingga 30 oktober 2023 maka bantuan akan kembali ke kas negara, dan berpotensi tidak lagi menerima bantuan sosial ditahap berikutnya.
Oleh karena itu bagi para KPM PKH yang namanya masuk dalam SP2D percepatan untuk segera mencairkan bantuannya di PT Pos maupun di KKS Bank Himbara, agar bantuan tidak hangus dan kembali ke kas negara. *