Beberapa surat edaran Direktur Jenderal Perumahan yang mengatur teknis pelaksanaan di lapangan antara lain SE Dirjen Perumahan No 9 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan bantuan pembangunan prasarana, sarana dan utilitas umum.
BACA JUGA:Digarap 7 Tahun Akhirnya Rampung, Google Umumkan 'Indexing Mobile First'
SE Dirjen Perumahan No 13 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan penyediaan rumah khusus dan SE Direktur Jenderal No 14 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan program bantuan pembangunan rumah swadaya.
Dengan regulasi dan berbagai aturan teknis ini diharapkan bisa terus mendukung perkembangan dunia usaha dan investasi di sektor perumahan.
Hal lainnya yakni menyusun aturan pelaksana terkait UU No 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu No 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja yang berkaitan dengan perizinan di bidang perumahan dan itu semua mendorong investasi. *