Program ini difokuskan untuk masyakarat yang belum memiliki rumah dan diprioritaskan bagi kalangan yang sudah berkeluarga.
BACA JUGA:Moms Wajib Tahu, Beda Sayuran Beda Pula Durasi Memasaknya, Berikut Cara Memasak yang Benar!
Sementara syarat lainnya hampir sama dengan pengajuan KPR ke bank seperti data identitas, bukti penghasilan per bulan, NPWP dan sebagainya.
Untuk aturan teknis lain terkait rumah subsidi, ada Peraturan Menteri PUPR No 20 Tahun 2019 mengenai prasarana, sarana dan utilitas (PSU) umum yang harus dipenuhi di kawasan pengembangan perumahan bersubsidi.
Dengan adanya aturan ini untuk memastikan segmen MBR bisa menghuni rumah dan kawasan hunian yang nyaman.
Jadi bukan hanya membangun rumah, tapi PSU juga harus diperhatikan seperti jaringan distribusi air bersih perpipaan dari PDAM maupun sumber air bersih lainnya.
BACA JUGA:6 Jenis Buah Langkah dan Mahal, Asli dari Indonesia, Generasi Z Wajib Tahu!
BACA JUGA:Momen Sakral, Bupati Iskandar Beri Pena ke Wabup Shodiq, Lanjutkan Kepemimpinan sebagai Plt Bupati
Begitu juga dengan jaringan listrik hingga ke dalam rumah, lingkungan jalan, saluran drainase, saluran air limbah dan air kotor, hingga tempat pembuangan sampah. *