Anak Yatim Piatu Dapat Dana Rp600.000 November Ini, Simak Jadwal dan Caranya!

Sabtu 04-11-2023,18:29 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Sulis Utomo

Jika setelah dicek nama Anda tidak terdaftar sebagai penerima, Anda dapat mengambil langkah selanjutnya dengan memasukkan data diri Anda ke dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) terlebih dahulu. 

Data ini akan digunakan oleh Kementerian Sosial untuk menyalurkan berbagai jenis bantuan sosial. 

Anda dapat mengunduh aplikasi "Usul-Sanggah" (CekBansos) yang tersedia di Playstore, atau mengajukan permohonan melalui pemerintah daerah setempat, baik di tingkat desa maupun kelurahan.

BACA JUGA:Alhamdulillah! Daerah Ini Sudah Terima Pencairan Bantuan BPNT Tahap 5 Rp400.000, Cek Daerahmu di Sini

BACA JUGA:Inspirasi Baru untuk Pencinta Tanaman, Ini 5 Jenis Tanaman Hias Paling Populer yang Wajib Dimiliki

Penting untuk diingat bahwa masuk ke DTKS belum menjamin Anda akan menjadi penerima bantuan sosial. 

Anda masih perlu menunggu hingga ada penggenapan dan penambahan kuota penerima yang telah ada, sebelum Anda dapat menerima bantuan tersebut.. 

Sebagai tambahan informasi, untuk tahun 2024 pemberian bansos ini akan dilanjutkan. 

Hal ini seperti dilihat pada RKA K/L Kemensos pada tahun 2024. Jumlah penerima kemungkinan besar akan ditambah, tetapi jumlah bulan tidak lagi 12 bulan. 

BACA JUGA:Kampung Janda di Pasuruan, Gratis Tinggal di Sini, Tapi Syaratnya?

BACA JUGA:Ini 3 Jenis Bansos PENA, Ada Dana Jutaan Rupiah yang akan Dibagikan kepada UMKM, Berikut Alur Pendaftarannya!

Tetapi alokasi 6 bulan saja ditahun depan

Itu saja informasi yang bisa dibagikan. 

Semoga dapat dimengerti. *

Kategori :