Bakal Hujan Petir, Berikut Update Informasi Prakiraan Cuaca BMKG di Indonesia, Senin 6 November 2023

Senin 06-11-2023,06:08 WIB
Reporter : Anita Silvia
Editor : Sulis Utomo

EMPAT LAWANG, PALPRES.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, Geofisika (BMKG) telah memberikan update informasi mengenai prakiraan cuaca untuk di Indonesia.

Berdasarkan informasi dari BMKG, beberapa wilayah di Indonesia akan terjadi hujan petir.

Oleh karena itu, BMKG sangat menghimbau untuk area-area yang terjadi hujan petir agar berhati-hati dalam melaksanakan aktivitasnya. 

Untuk saat ini prediksi angin di lapisan permukaan wilayah Indonesia secara umum masih bergerak dari arah Tenggara ke arah Barat Laut dengan kecepatan berkisar antara 10-45 kilometer/jam.

BACA JUGA:Viral di Medsos! Ini Lirik Lagu 'Feather' Milik Sabrina Carpenter

BACA JUGA:Bikin Lupa Waktu! Ternyata Ini 8 Alasan Kenapa TikTok Lebih Digandrungi oleh Generasi Z

Selain itu waspada juga potensi angin kencang untuk beberapa wilayah Indonesia seperti wilayah Aceh, Sumatera Selatan, 

Bangka Belitung, Lampung, Jawab Barat, Nusa Tenggara Barat, dan juga di wilayah Kalimantan Utara.

Sementara itu kondisi tinggi gelombang di wilayah Indonesia masih relatif aman dengan ketinggian maksimum berkisar 1,25-2,5 meter yang berada di Samudera Hindia Selatan Jawa.

Untuk kondisi suhu di wilayah Indonesia masih berkisar antara 20-36 derajat celcius dengan kelembaban berkisar antara 50-100 persen.

BACA JUGA:Jajaran Motor Matic Honda Dipamerkan dalam AT Family Day 2023

BACA JUGA:Resep Bolu Nangka Dijamin Super Moist Cocok Jadi Teman Ngopi

Sobat BMKG juga perlu mewaspadai wilayah dengan tingkat kemudahan terbakar di lapisan atas permukaan tanah dengan kategori sangat mudah terbakar terutama di wilayah Jawa bagian Tengah hingga timur, 

Lalu di wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan bagian Selatan, Sulawesi bagian Selatan dan Tenggara, Maluku bagian Selatan, dan Papua bagian Selatan.

Oleh karena itu BMKG menghimbau terutama yang berada di wilayah-wilayah tersebut agar tidak melaksanakan aktivitas yang dapat menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.

Kategori :