Kebanyakan masyarakat juga memasang poster tanda protes mereka sebagai bentuk kekecewaan terhadao harga ganti ruginya.
BACA JUGA:Pemain Belanda Ini Segera Gabung Timnas Indonesia, Berikut 3 Tandanya
BACA JUGA:5 Manfaat Tanaman Lidah Mertua Untuk Kesehatan, yuk Simak Ulasannya
Menanggapi keluhan masyarakat yang tidak puas dengan nominal ganti ruginya, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung, Nanang Zulkarnain mengungkapkan bahwa masyarakat perlu paham pengadilan.
Pengadilan itu bukanlah sebuah pengalahan atau penghukuman.
Hakim nantinya akan mempertimbangkan fakta-fakta hukum dalam persidangan.
Sebab itulah, jika seseorang mengajukan permohonan maka perlu menyertakan bukti yang jelas agar hakim mudah memutuskan suatu perkara.
BACA JUGA:SSDM Polri Gelar Bakti Kesehatan, Sosial dan Penanaman Pohon Serentak
BACA JUGA:Ibu Hamil Wajib Simak! Hindari Hal Ini Agar Tidak Mengalami Keguguran
Nanang juga menegaskan bahwa masyarakat yang berkeberatan dengan nominal harga bisa mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Tulungagung.
Permohonan tersebut nantinya akan disidangkan oleh hakim tunggal dengan putusan dalam jangka waktu selama 30 hari.
Sementara itu, Tim Pengadaan Lahan Jalan Tol Kediri - Tulungagung akan menghormati pendapat masyarakat.
Namun, untuk nilai ganti ruginya sendiri menjadi sepenuhnya wewenang dari Tim Appraisal.
Apabila ada yang merasa nilainya dibawah harga standar pasaran, maka dipersilahkan untuk mengajukan gugatan keberatan.