BACA JUGA:Ini Khasiat Batu Akik Teratai, Konon Dapat Meningkatkan Kewibawaan dan Karisma
Pertama memiliki administrasi kependudukan (KK, dan KTP) padan dan online Dukcapil.
Kedua masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Ketiga masuk ke dalam SK penerima dari ke 3 bansos diatas.
Dibuktikan dengan terbitnya nama didalam SP2D.
BACA JUGA:Jadikan Rumah Semakin Menawan dengan Tanaman Hias Anggrek, Ini 6 Jenis Pilihan untuk Anda
Untuk mengetahui daftar penerima kamu masih bisa mengakses melalui www.cekbansos.go.id. cuma lewat handphone.
Pertama yang harus dilakukan adalah buat akun terlebih dahulu.
Jika sudah selesai kamu tinggal masuk saja pada akun tersebut.
Dengan cara memasukan nomor NIK, dan KK.
BACA JUGA:Wajib Tau! Ini 5 Penyebab Bruntusan dan Cara Mengatasinya
Kemudian akan tampilc bansos apa yang didapat berikut penjelasan lengkapnya.
Itu saja informasi yang bisa dibagikan! *