KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan mengumumkan pengusulan Wakil Bupati (Wabup) HM Dja'far Shodiq sebagai Bupati.
Pengusulan dan pengangkatan Shodiq digelar dalam sidang paripurna V Masa Sidang I DPRD Ogan Komering Ilir, pada Selasa 7 November 2023.
Sebelumnya, HM Dja'far Shodiq ditugaskan sebagai Plt Bupati OKI oleh Menteri Dalam Negeri setelah Bupati OKI, H Iskandar SE resmi ditetapkan sebagai Calon Legislator DPR RI pada Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu legislatif 2024.
"Sehubungan dengan pengunduran diri H Iskandar SE sebagai Bupati OKI pada 4 November, sesuai jadwal pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
BACA JUGA:5 Negara Dengan Rata-rata Gaji Paling Tinggi di Dunia, Tertarik untuk Pindah?
Wakil Bupati HM Dja'far Shodiq secara otomatis menjadi pejabat pelaksana tugas (Plt) Bupati dan secara mekanisme diusulkan secara resmi untuk diangkat sebagai bupati hingga sisa masa jabatannya," ujar Abdiyanto Fikri, Ketua DPRD OKI.
Abdiyanto mengatakan, HM Dja'far Shodiq akan menjadi Bupati periode 2019-2024, melanjutkan sisa masa jabatan.
Abdiyanto mengatakan, pengusulan Shodiq merupakan mekanisme yang harus dilalui sesuai perundang-undangan berlaku.
"Dasar pengangkatannya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah yang telah dirubah beberapa kali dan terkahir menjadi Nomor 6 Tahun 2023," terang Abdiyanto.
BACA JUGA:Bansos PKH dan BLT BPNT Sembako Sudah Tersalur, Bonus Tambahan Rp400.000 Siap Diterima KPM
BACA JUGA:Wujudkan Keterbukaan Informasi, Diskominfo OKI Kawal Pengelolaan Informasi Badan Publik
Sementara, Plt Bupati OKI, HM Dja'far Shodiq sesaat setelah penandatangan berita acara pengusulan Bupati OKI mengatakan akan meneruskan tongkat estafet yang setelah dijalankan kurang lebih 4 tahun ini.
"Perlu akselerasi pembangunan di berbagai bidang.
Untuk itu kami menyadari dalam pelaksaan tugas memerlukan kerjasama dari seluruh stakeholder," ungkapnya.