Jika sudah siap maka bisa garap dengan baik. Mudah-mudahan tahun depan sesuai rencana bisa terwujud,"tandasnya.
Labkesda sendiri memiliki tugas pokok dan fungsi yang perlu diketahui.
Seperti untuk tugas pokonya yakni melaksanakan sebagian tugas Dinas Kesehatan di bidang Pelayanan Laboratorium Kesehatan.
Sedangkan untuk fungsinya.
BACA JUGA:Jalankan 4 Kategori Ini, Kabupaten Muba Terima Dana Insentif Fiskal Sebesar Rp 23,8 Miliar
1. Penyelenggaraan pelayanan laboratorium kesehatan dan lingkungan.
2. Penyelenggaraan pencatatan dan pelaporan mengenai persedian bahan, alat dan hasil pemeriksaan Laboratorium.
3. Pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga.
4. Menyelenggarakan Rujukan Uji Silang.
BACA JUGA:7 Manfaat Kerang Sungai atau Remis Bagi Kesehatan Tubuh, Nomor 4 Dapat Menambah Energi
5. Menyelenggarakan Rujukan Faskes Primer.
6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.