LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Amru bin Ash ketika itu menolak menghancurkan kota Fusthath karena melihat ada merpati sedang mengeram dan di bawah eramannya tersebut ada anak-anak burung sedang tidur mencari kehangatan induknya," kata Muhammad Ismail Al-Jawasy dalam bukunya "Nabi Muhammad Sehari-Hari".
Saat itu Amru bin Ash tidak kuasa untuk mengganggu atau menggerakkannya, akhirnya ia memilih meninggalkan Fusthath untuk kembali di lain kesempatan dalam penaklukannya, dan betul saja, pada kesempatan lain Amru bin Ash mampu menaklukkan Kota Fusthath.
"Bahkan kota itu sampai sekarang menjadi kota besar sebagai ibu kota Mesir untuk beberapa abad lamanya," katanya
Berkaitan dengan menyembelih binatang pun, Rasulullah SAW mengajarkan hendaknya kita menyembelihnya dengan memperhatikan akhlak dalam menyembelihnya.
BACA JUGA:Cuma Pakai 5 Aplikasi AI untuk Membuat Art Generator, Beberapa Detik Langsung Jadi!
Beliau berkata "Sesungguhnya Allah akan mencatat sebagai sebuah kebaikan atas segala sesuatu, termasuk ketika kalian hendak membunuh seekor binatang, melakukan penyembelihan itu sebaik-baiknya, buatlah ia senyaman mungkin, kemudian tajamkan pisau kalian."
Anjuran ini kata Muhammad Ismail Al-Jawasy menjadi sebuah nilai yang menggambarkan cinta kasih sayang dan kasih sayang terhadap binatang, kendati dalam keadaan ndak menyembelihnya sekalipun.
"Jadikanlah ia suatu momen terakhir bagi hewan yang kita sayangi, baik secara materi dari tubuhnya ataupun secara maknawi dari jiwanya sebagai ciptaan Allah," katanya.
Kita juga mesti menajamkan pisau yang digunakan untuk menyembelih sehingga tidak menyakitinya, memberinya minum terlebih dahulu, serta memberi kenyamanan ketika akan disembelih dengan posisi yang layak kemudian segerakanlah penyembelihan itu sendiri.
BACA JUGA:5 Makanan Khas Payakumbuh yang Menggugah Selera, Yuk Dicoba!
"Hendaknya juga pisau untuk menyembelih tidak diangkat berlebihan sehingga membuatnya merintih terlalu lama," katanya.
Dan terakhir di antara anjuran beliau untuk tidak menyembelih seekor binatang di hadapan binatang lainnya sehingga secara kasat mata dan secara kejiwaan binatang itu tersakiti. (*)