Pemprov Sumatera Selatan Terbitkan Surat Edaran, Ini yang Membedakan PNS dan PPPK Nantinya?

Minggu 12-11-2023,06:30 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

PALEMBANG, PALPRES.COM- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan telah menerbitkan surat edaran bernomor 800/078/SE/VII/2023 tentang penggunaan atribut pada pakaian dinas di lingkungan Pemprov Sumatera Selatan.

Dalam surat edaran itu ditujukkan kepada Stah ahli Gubernur Sumatera Selatan, Asisten Sekretaris Daerah Sumsel, Kepala Dinas/Badan/Biro di lingkungan Pemprov Sumatera Selatan.

Tertuang isi surat edaran itu yakni.

BACA JUGA:Menuai Reaksi Negatif, Ini Komentar Para PPPK Guru Terkait Surat Edaran Terbaru dari Pemprov Sumatera Selatan

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomo 11 tahun 2020 tentang pakaian dinas di Lingkungan Dalam Negeri dan Pemda, maka dalam rangka  meningkatkan disiplin, motivasi kerja dan identitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN di lingkungan Pemprov Sumatera Selatan.

BACA JUGA:4 Rekomendasi Pondok Pesantren Tertua dan Terbaik di Sumatera Selatan, Ada yang Sudah Berusia 105 Tahun

BACA JUGA:Kampung Unik di Jawa Barat, Warga Dilarang Jadi PNS dan Berdagang, Mengapa?

Terdapat beberapa poin yang mana diduga atau terkesan mendiskriminasikan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diantaranya.

1. Agar dalam penggunaan atribut pakaian dinas lengkap, khususnya untuk pakaian kuning khaki (Senin-Selasa), pakaian warna putih (Rabu), yang meliputi.

A. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

- Menggunakan atribut pakaian dinas lengkap, khususnya untuk pakaian kuning khaki (Senin-Selasa), pakaian warna putih (Rabu), yang meliputi.

BACA JUGA:Kampung Terpencil di Kebumen, Warganya Hidup Makmur, Penghasilan Melampaui Gaji PNS, Kerjanya Apa?

BACA JUGA:Lulus Langsung Diangkat CPNS! Pilih 5 Jurusan Kuliah Ini Saja, Berikut Bocoran Program Studinya

Papan nama, lencana KOPRI, nama pemprov, Lambang daerah provinsi, nama satuan perangkat daerah dan tanda pengenal pegawai.

- Untuk kelengkapan pakaian bagi wanita berjilbab, warna jilbab harus sdana dan polos dengan pakaian dinas.

Kategori :