Menikah Tanpa Ridho Orangtua? Ini Kata Buya Yahya

Senin 13-11-2023,06:23 WIB
Reporter : Hendra Djamal
Editor : Sulis Utomo

JAKARTA, PALPRES.COM -  Nikah adalah ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama. 

Secara umum, nikah merupakan ibadah yang disunahkan Nabi Muhammad SAW. 

Lantas, bagaimana nikah yang tanpa restu atau ridho dari orangtua? 

Sehubungan dengan hal itu, Buya Yahya melalui Al-Bahjah TV di YouTube menjelaskan bahwa menghalalkan pernikahan itu begitu mudah. 

BACA JUGA:Jadwal Pencairan BLT El Nino Keluar, Sasar 18 Juta Pemilik e-KTP, Ini Cara Pengajuannya!

BACA JUGA:Kabar Bahagia! Bansos PKH Tahap 4 Cair di Kantor Pos Serentak BLT El Nino Rp400.000

Bahasa fiqih sangat mudah untuk melakukan pernikahan. 

Tapi nikah tidak hanya urusan dengan fiqih, tapi pernikahan itu juga berurusan dengan adat, akhlak dan keberkahan. 

Kalau bicara halnya pernikahan mudah secara fiqih, termasuk urusan menggunakan wali. 

Karena bila wali tidak  mau, tinggal pergi ke tempat yang jauh, lebih dari 84 kilometer, nikah di tempat lain dan nikah dengan wali hakim, itu sah, walau pun bapaknya masih hidup. 

BACA JUGA:Masyarakat Miskin dengan Kategori Ini, Berhak Menerima Bantuan dari Pemerintah Senilai Rp600.000, Cek di Sini

BACA JUGA:BLT BPNT Cair Via Pos Serentak BLT El Nino dan Bansos Pangan, Begini Cara Dapatnya!

Tinggal memenuhi syarat-syarat nikahnya. 

Apalagi kalau mengikuti Mazhab Hanafi, walaupun bapaknya ada disamping kamarnya, itu tetap sah. 

Artinya kalau soal menghalalkan pernikahan, itu merupakan hal yang mudah atau gampang. 

Kategori :