Jangan Khawatir! Begini Cara Mengurus Kartu ATM yang Tertelan Mesin ATM

Senin 13-11-2023,16:25 WIB
Reporter : Rida Satriani
Editor : Ella Sulistiana

PALEMBANG, PALPRES.COM- Paling kesal jika kartu ATM tertelan di mesin saat ingin mengambil uang, berikut ini kami akan membahas cara mengurus kartu ATM yang tertelan mesin.

Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) memang menjadi kemudahan bagi nasabah bank, untuk melakukan berbagai transaksi keuangan dengan gampang, seperti tarik dan transfer tunai.

Hal itu akan membuat pengguna atau nasabah bank tidak perlu menghadap kepada teller bank lagi.

Ditambah lagi, mesin ATM juga buka selama 24 jam yang membuat pengguna mengaksesnya kapan pun.

BACA JUGA:Jangan Sampai Tertipu Pesan WhatsApp! Ini Syarat Jika Ingin Jadi Nasabah Prioritas, Harus Punya Saldo Segini!

Namun, terkadang mesin ATM juga memiliki masalah, seperti terjadinya kartu ATM yang tertelan atau tersangkut di dalam mesin ATM.

Ada beberapa penyebab utama kartu ATM tertelan di mesin ATM, yakni sebagai berikut.

1. Kartu mengalami kerusakan seperti lipatan, goresan, atau kerusakan lainnya yang bisa membuat mesin ATM mengalami kesulitan, dalam mengeluarkannya dan akhirnya tertelan oleh mesin.

2. Gangguan pada mekanisme pengeluaran kartu yang rusak biasanya mengakibatkan sulitnya proses pengeluaran kartu.

BACA JUGA:Kiat Ampuh Cegah Gagal Bayar Paylater, Wajib Dicoba!

3. Kesalahan dalam menarik kartu setelah transaksi selesai sehingga membuat mesin dapat menganggapnya masih dalam proses transaksi dan tidak bisa melepaskannya.

4. Kegagalan perangkat lunak sistem ATM karena tidak dijaga dengan baik selama periode tertentu sehingga dapat mengakibatkan eror pada mesin.

Selain itu pula, terjadinya kartu ATM yang tertelan mesin ini akan membuat pengguna mengalami kesulitan, dalam mengakses rekening hingga kartu kembali atau diganti.

Nah, jika kamu mengalami khal tersebut, kamu bisa melakukan beberapa langkah berikut.

BACA JUGA:2 Cara Menghapus Permanen Akun Akulaku Paylater, Gak Pakai Ribet Dijamin Berhasil!

Kategori :