Pertama melalui pengajuan pemda (Muskel ataupun Musdes).
Kedua bisa melalui pengajuan online di www.cekbansos.go.id.
Bisa juga pada aplikasi cek bansos (usul-sanggah) yang bisa didownload dari hapemu.
BACA JUGA:Bujet Rp5 Jutaan Sudah Bisa Dapat Laptop Secanggih Ini, Mudah Dibawa Kemana-mana, Anti Ngelag
BACA JUGA:No Diet! Ini 7 Cara Paling Mujarab Mengecilkan Perut Secara Alami, 1 Minggu Auto Ramping
Ingat, masuk DTKS belum serta-merta menjadi penerima bansos.
Karena DTKS sebatas merupakan sumber data.
Istilah lainnya adalah daftar tunggu, sampai ada penambahan maupun penggenapan dari bansos reguler yang ada. *