Proses pembagian PKH dilakukan dalam 4 tahap sepanjang tahun mulai dari periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.
Namun, tidak semua masyarakat dapat menjadi KPM bansos PKH karena ditujukan untuk masyarakat kurang mampu.
Beberapa syarat harus dipenuhi untuk menjadi KPM, antara lain:
- Warga Negara Indonesia yang teridentifikasi melalui e-KTP.
- Terdaftar sebagai keluarga yang memerlukan bantuan di kelurahan setempat.
BACA JUGA:KPM Bergembira, Bansos PKH Rp750 Ribu Cair Hari Ini di Pos, Siapkan Syaratnya Pengambilannya Ya
- Bukan merupakan anggota ASN, TNI, atau Polri.
- Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
- Nama terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Pastikan Anda memahami persyaratan tersebut dan melakukan pemeriksaan secara berkala untuk memastikan bahwa Anda memenuhi syarat sebagai penerima bansos PKH.
BACA JUGA:3 Bansos Reguler dan 1 Bansos Tambahan Cair Mulai Hari Ini, Cek Nama Penerima Disini!
Karena apabila nama anda masuk sebagai penerima bantuan sosial, maka dapat dipastikan anda tetap akan menerima bantuan sosial tersebut.
Di pekan ketiga bulan November ini SP2D kembali diterbitkan oleh Kemensos RI untuk pencairan PKH tahap 4 yang cair via Pos.
Pencairan PKH tahap 4 ini untuk alokasi bulan Oktober, November dan Desember 2023.