Nah bagi kalian yang ingin mengetahui bagaimana alur daftar dari banyaknya bansos diatas dan cara cek penerimanya, cukup klik link www.cekbansos.go.id.
Dimana kamu bisa memasukan data diri ataupun orang lain yang dianggap layak mendapatkan bansos, hanya dengan membuat akun.
Bermodalkan nomor NIK, dan KK.
BACA JUGA:BLT PKH Tahap 4 Cair di Kantor Pos Hari Ini, Pelajar Terima Dana Rp1 Juta Tunai
BACA JUGA:Asli Bikin Ketar-ketir! Ini Lirik Lagu 'Ooh La La La' Milik EXO
Bisa juga dengan mengunduh aplikasi cekbansos, untuk memasukan, dan menyanggahn penerima bansos yang ada.
Kemudian bisa mengajukan data diri ke desa maupun kelurahan sesuai dengan domisili e-KTP milikmu.
Nantinya desa maupun kelurahan akan melakukan musyawarah menuju mufakat, dan disahkan oleh semua pihak.
Kemudian data tersebut baru diajukan ke Dinas Sosial melalui laman SIKng desa, kelurahan, dan kabupaten.
BACA JUGA:Lagu Empat Lawang ‘Mapak’ Ini Sering Dibawakan di Acara Formal, Berikut Lirik dan Terjemahannya
Agar dicatat, masuk DTKS belum tentu langsung mendapatkan ke semua bansos yang telah disebutkan diatas.
Kamu harus menunggu sampai namamu masuk by system atau vallidasi, dan verifikasi secara manual kedalam penambahan maupun penggenapan dari kuota yang telah ada sebelumnya.
Jadi harap sabar ya. *