Dimana penerima bisa mendapatkan dana bantuan disesuaikan dengan kategorinya.
Untuk bansos YAPI (Yatim Piatu), dana yang didapat adalah sebesar Rp200.000 per bulan.
Dimana setiap anak yatim, piatu, atau yatim piatu yang telah masuk ke dalam daftar penerima, akan mendapatkan dana bantuan per 3 bulan.
BACA JUGA:Mana Favorit Kamu? Honda Brio atau Suzuki Ignis, Intip Keunggulan Masing-Masing
BACA JUGA:Batu Akik Badar Lumut: Antara Pesona Keindahan, Motif dan Khasiatnya
Disalurkan melalui kantor Pos, dan juga bank.
Untuk bansos RST (Rumah Sosial Terpadu), dana yang didapat setiap penerima adalah Rp20.000.000.
Menyasar kepada penerima yang merupakan KPM bansos PKH, dan BPNT yang memiliki kondisi rumah sudah tidak layak lagi.
Dengan catatan, rumah sendiri.
BACA JUGA:Deretan Jenis dan Khasiat Batu Akik Sulaiman, Nomor 3 Paling Cocok untuk Calon Anggota Dewan
Untuk Bansos PENA (Pahlawan Ekonomi Nusantara), dana yang didapat setiap penerima sebesar Rp6.000.000.
Juga diperuntukkan bagi penerima bansos aktif seperti PKH, dan BPNT yang memiliki rintisan usaha, dan siap keluar dari kepesertaan bansos yang ada jika mendapatkan bantuan usaha ini.
Terakhir adalah BLT BPNT Sembak atau disebut juga Bantuan Pangan Non Tunai.
Dimana setiap penerima mendapatkan dana Rp200.000 per bulan. Dengan total per tahun Rp2.400.000.
BACA JUGA:5 Makanan Khas Paling Enak di Palembang, Cita Rasa Lezatnya Bikin Kamu Ketagihan