Kemudian tinggal log in apabila sudah memiliki akun.
Jika belum, kamu juga bisa membuatnya dengan melengkapi persyaaratan yang diminta.
Pada website ini juga nantinya diberikan keterangan bansos apa yang kamu dapatkan, beserta mekanisme penyaluranya.
BACA JUGA:Warganya Mayoritas Petani, Tapi di Kampung Unik Wonosobo Ini Berjejer Rumah Mewah, Kok Bisa?
BACA JUGA:Segera Klaim Dana Bantuan Rp400.000 dari Pemerintah, Ini Jadwal Pencairan dan Cara Dapatnya
Bagi kamu yang belum pernah mendapatkan bansos apapun, kamu bisa mencoba untuk memasukkan terlebih dahulu datamu pada DTKS yang dikelola oleh Pusdatin.
Karena DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) adalah sumber data dari beberapa bansos, yang diberikan oleh pemerintah melalui Kemensos.
Kamu bisa juga mengajuan secara offline melalui pengusulan daerah (Pemda) setempat.
Tentunya ini memakan proses yang lebih lama, dan mekanisme yang agak rumit, karena data yang disahkan haruslah melalui pengajuan desa/kelurahan setempat melalui Musdes terlebih dahulu. *