PALPRES.COM - Pengguna kendaraan bermotor wajib tahu, uang asuransi Rp50 juta bisa gagal cari gegara pelat nomor palsu.
Banyak sekali kendaraan roda dua dan roda empat yang menggunakan pelat nomor palsu.
Pelat nomor palsu ini penggunaannya masih sering dijumpai dengan berbagai alasan.
Baik itu lantaran pelat nomor asli belum jadi, memilih nomor cantik, modifikasi bergaya Thai Look hingga untuk menghindari ganjil genap untuk kasus pengguna mobil.
BACA JUGA:4 Tips Agar Kucing Peliharaan Jadi Jinak, Nomor 3 Memberinya Nama, Selamat Mencoba!
BACA JUGA:Nomor 8 Akibat Aksinya Ketahuan, Inilah 10 Nama Desa Unik dan Nyentrik di Bojonegoro
Diketahui, penggunaan pelat nomor palsu merupakan tindak pidana yang telah tertera dalam undang-undang.
Pengguna pelat nomor palsu akan kehilangan fasilitas asuransi yang memang berdasarkan dari pajak yang mereka bayarkan setiap tahunnya.
Penggunaan pelat palsu dampaknya sangat berbahaya.
Dalam artian seandainya kendaraan tersebut mengalami kecelakaan yang mengakibatkan luka berat atau kehilangan nyawa seseorang.
Hal tersebut nantinya tidak akan tercover oleh asuransi baik Jasa Raharja ataupun BPJS.
Pasalnya, nomor polisi tersebut tidak sesuai dengan kendaraan yang dimaksud.
Bahkan, penggunaan pelat nomor palsu bisa dikenakan pelanggaran tindak pidana pemalsuan identitas kendaraan.