Berkah Awal Tahun, BPNT Cair Dobel Bansos Pangan Januari Ini, Pemilik NIK e-KTP Bisa Dapat Lho!

Sabtu 16-12-2023,06:27 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Sulis Utomo

JAKARTA, PALPRES.COM – Selain BPNT, mulai Januari 2024, Pemerintah dalam hal ini Kemensos RI akan mencairkan Bansos Pangan berupa Beras CBP 10 Kilogram.

Bantuan sosial itu, melengkapi sejumlah bansos yang sudah dicairkan oleh Pemerintah tahun ini.

Adapun bansos yang telah dicairkan meliputi bansos PKH, BPNT, YAPI, RST, PENA, Bansos Pangan, dan masih banyak lagi. 

Jika pun ada yang belum tuntas pencairannya, akan segera dikebut hingga akhir Desember ini guna memenuhi realisasi anggaran pada tahun ini.

BACA JUGA:Penuhi 7 Kriteria Ini, Kamu Berpeluang Dapat 5 Bansos Kemensos RI Tahun 2024, Simak Alurnya!

BACA JUGA:Bansos PKH Cair Dobel Mulai Januari di Daerah Ini, Sasar 10 Juta Penerima, Intip Cara Dapatnya!

Untuk bansos BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) atau sekarang lebih sering disebut dengan bansos Sembako, penyaluran untuk tahap 1 akan mulai dialokasikan pada bulan Januari. 

Dimana untuk penyaluran melalui Bank Himbara (Himpunan Bank Rakyat), akan disalurkan mulai Januari paling cepat dan Februari paling lambat.

Hal ini bukan tanpa alasan, karena jika kita merujuk pada juknis penyaluran yang dipakai pada tahun ini, penyaluran melalui bank akan disalurkan per dua bulan. 

Untuk semua bansos reguler seperti PKH, dan BPNT, srta beberapa bansos lainnya bersifat Asistensi.

BACA JUGA:BPNT dan PKH Cair Duluan di 431 Daerah Ini Mulai Januari, Per KK Bisa Dapat Rp500.000

BACA JUGA:CEK ATM! Ada Dana Rp400.000 Masuk ke Rekening KPM Mulai Hari Ini, BLT El Nino Cair?

Kemudian untuk penyaluran melalui bank akan terdiri dari Bank BRI, BNI, BSI, dan Mandiri. 

Nantinya setiap penerima akan mendapatkan dana langsung dua bulan, serta dapat dicairkan dimana saja.

Adapun daerah yang bansos PKH dan BPNT-nya cair duluan, meliputi daerah akses mudah yang pengambilan bisa langsung melalui buku tabungan maupun KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) merangkap ATM.

Kategori :