3. Usaha Sendiri
BACA JUGA:Inilah Produk Terlaris di Alibaba, Bisa Jadi Rekomendasi Jualan di Online Shop Indonesia! Berminat
BACA JUGA:Mau Barang Impor? Ini Cara Belanja di Alibaba Untuk Pemula, Mudah dan Anti Ribet
Usaha adalah milik Pemohon atas nama pemohon.
Usaha sudah berjalan efektif minimal 1 tahun, dan memiliki legalitas usaha (SIUP/SITU/Surat Keterangan Usaha).
Sementara itu, untuk persyaratan Meminjam diantaranya:
Legalitas Usaha (SIUP, SITU, Surat Keterangan Usaha) atas nama Pemohon, Legalitas Kendaraan (BPKB, STNK, Faktur, Kwitansi) atas nama Pemohon, Kartu Keluarga, dan KTP (Suami-Istri jika pemohon telah berkeluarga).
BACA JUGA:Honda Rilis Motor Bebek Terbaru 2024, Harga 14 Juta! Lebih Sporty dan Ini Spesifikasinya
BACA JUGA:Harga Mulai 2 Jutaan! Ini 4 Rekomendasi Hp Samsung dengan Spek Anti Badai yang Wajib Kamu Punya
Produk Pegadaian Pinjaman Usaha adalah pemberian pinjaman untuk para pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya dengan jaminan berupa BPKB kendaraan bermotor.
Pelaku UMKM tidak perlu khawatir karena proses pengajuan pinjaman cepat dan mudah dengan membawa agunan seperti BPKB kendaraan bermotor.
Selain itu, jangka waktu pinjaman fleksibel yakni 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan, 36 bulan, dan juga 48 bulan.
Pelaku UMKM juga dapat melakukan pelunasan kapan saja ketika waktu pinjaman belum berakhir.
BACA JUGA:myBCA Permudah Bayar Tagihan Paylater, Ada Promo Bunga 0 Persen, Ikuti Langkah-Langkah Berikut Ini
Produk pinjamgan diberikan mulai dari Rp1 juta dengan proses kredit cepat dalam waktu 3 hari kerja