Mereka tidak tahu cuma like, comment, share (di media sosial) itu masuk pelanggaran netralitas.
BACA JUGA:Ini Barang Bukti yang Diamankan KPK Usai OTT Gubernur Maluku Utara
Ini kita harap ada sosialisasi lebih masif," ujar dia.
Faktor berikutnya, lanjut dia, terkait penerapan berbagai aturan yang belum optimal terutama terkait dengan penerapan sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar baik ASN maupun PPK.
Sementara Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM menerangkan, Pemkab OKI membentuk tim Tim Pengawas Netralitas ASN.
Tim ini berfungsi melakukan pengawasan apabila muncul indikasi awal ketidaknetralan ASN.
BACA JUGA:Manfaatkan Momentum Hari Bela Negara Ke-75, Wakapolda Sumsel Berikan Pesan Ini Ke Personel
Kemudian dilakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini KPU dan Bawaslu.
"Pengawas sesungguhnya ada di Bawaslu, tetapi secara internal kita membutuhkan unit secara dini mendeteksi, memperbaiki, dan menjadi panduan untuk menyikapi terjadinya pelanggaran," jelasnya. *