PALEMBANG.PALPRES.COM – Gubernur Maluku Utara Abdul, Gani Kasuba resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama 17 orang lainnya di Maluku Utara dan Jakarta Selatan pada Senin, 18 Desember lalu.
Hari ini, KPK telah resmi menetapkan 7 tersangka dalam kasus ini.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, giat OTT dilakukan dilakukan berawal dari adanya informasi yang diperoleh tim KPK tentang adanya penyerahan sejumlah uang melalui transfer rekening bank ke rekening penampung yang dipegang oleh Ramadhan Ibrahim ajudan Abdul Gani Kasuba.
“Dari informasi yang didapat ini, tim KPK langsung bergerak mengamankan para pihak yang di antaranya berada di salah satu hotel di Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Ini Barang Bukti yang Diamankan KPK Usai OTT Gubernur Maluku Utara
BACA JUGA:Gubernur Malut yang Terjaring OTT KPK dari Partai Apa? PKS Tegaskan Bukan Kadernya
Dan juga di beberapa kediaman pribadi dan juga tempat makan yang ada di Kota Ternate, Maluku Utara,” ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 20 Desember 2023.
Barang Bukti Uang tunai Rp 725 juta Disita
Dalam operasi OTT ini, KPK berhasil menyita uang tunai sejumlah Rp 725 juta yang merupakan bagian dari dugaan penerimaan Rp 2,2 Miliar.
Lebih lanjut Alex mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu ditindaklanjuti dengan melakukan verifikasi dan pengumpulan bahan keterangan.
BACA JUGA:Profil Abdul Gani Kasuba, Gubernur Maluku Utara 2 Periode yang Kena OTT KPK, Hartanya Segini Loh!
Sehingga naik ke tahap penyelidikan serta dengan kecukupan alat bukti, kemudian berlanjut pada tahap Penyidikan.
Dalam kasus ini, nama yang ditetapkan KPK sebagai tersangka adalah sebagai berikut:
Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Maluku Utara, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, Daud Ismail (DI) Kadis PUPR, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala BPPBJ, Ramadhan Ibrahim (RI) selaku Ajudan, Stevi Thomas (ST) selaku Swasta, Kristian Wuisan (KW) selaku Swasta.