Jika kamu belum masuk ke dalam DTKS, kamu bisa menempuh dua cara mudah.
Pertama ajukan diri secara online melalui www.cekbansos.go.id.
Atau melalui laman cekbansos (usul-sanggah) yang terdapat di Playstore.
BACA JUGA:Sekali Makan Bikin Nagih! Resep Telur Fantasi Ternyata Bisa Seenak Ini
Cara lainnya bisa ajukan diri dari pemda.
Dalam hal ini pihak desa.
Kelurahan. Kecamatan, dan juga dinasi sosial terkait.
Pastikan data dirimu lengkap, online serta padan di Dukcapil.
BACA JUGA:OST Film We Dare To Dream, Ini Lirik Lagu 'Don’t Need To Sleep' Milik John Legend
Pemerintah telah menggelontor banyak bantuan baik berupa bantuan reguler seperti PKH, BPNT, dan lainnya.
Serta bantuan tambahan, seperti Bantuan Pangan Beras 10 Kilogram.
Sehingga diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat, terutama yang masuk kategori miskin, rentan, dan terlantar. *