Selain jari kelingking, makruh bagi laki-laki menggunakan cincin di jari tengah dan telunjuk.
Imam A-Nawawih melanjutkan, adapun menggunakan cincin pada tangan kanan dan kiri terdapat dua hadits yang menerangkannya.
Menurut Ulama Fiqih, mereka membolehkan memakai cincin pada tangan kanan dan kiri.
Namun para ulama ternyata berselisih pendapat mengenai mana antara keduanya yang lebih utama.
Imam An-Nawawi mengatakan, sebagian kalangan ulama shalafush-shalih juga mengatakannya di tangan kanan. Lalu sebagian lagi mengatakan boleh di tangan kiri.
Kemudian Imam Malik menganjurkan tangan kiri dan makruh menggunakannya pada yang kanan.
Menurut mazhab Syafi’i, pendapat yang benar yaitu menggunakan cincin di tangan kanan lebih utama.
Hal tersebut karena tangan kanan lebih mulia serta lebih pantas mendapat perhiasan.
Cincin Sebagai Stempel Surat Dakwah
Batu cincin Rasulullah juga berfungsi sebagai stempel surat dakwah yang dikirim ke berbagai penjuru dunia.
Dalam suatu riwayat, Rasulullah menulis surat berisi dakwah Islam ke Kisra, raja Persia.
Lalu surat kepada Kaisar (Romawi) dan Negus (Ethiopia).
Setiap surat tersebut terdapat stempel yang merupakan cap dari cincin yang Rasulullah gunakan.
Dalam suatu hadits juga meriwayatkan bahwa Rasulullah pernah membuat cincin dari perak dengan ukiran Muhammad Rasulullah.
Dalam hadits tersebut, ia mengatakan bahwa ia melihat putihnya cincin tersebut di tangan Rasulullah.