Jenazah Lukas Enembe Dibawa ke Jayapura Rabu Malam

Selasa 26-12-2023,13:59 WIB
Reporter : Citra Utama
Editor : Citra Utama

Hukuman ini diubah setelah Majelis Hakim Tinggi menerima upaya hukum banding yang diajukan Lukas Enembe dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA:Ini Barang Bukti yang Diamankan KPK Usai OTT Gubernur Maluku Utara

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat lalu memvonis Lukas Enembe 10 tahun penjara, dan diwajibkan membayar pengganti Rp47,8 miliar.

Sementara, Pendeta Dorman Wandibo lewat pesan WA yang bersedar, mengimbau masyarakat Papua tenang, serta tidak mengganggu keamanan di Jayapura dan wilayah lainnya.

Berikut isi imbauan Presiden GIDI, Pdt Dorman Wandikbo: 

Kepada yg terhormat Rakyat Papua yang dikasihi Tuhan Jesus, Hari ini tgl 26-12-2023 Jam 10 Pagi waktu WIB. Telah di panggil Oleh Tuhan Bpk Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe di Jakarta. Dan Rencana diterbangkan Jkr- Papua Besok Malam.     

Oleh karena itu saya Memberitahukan seluruh Umat Tuhan di tanah Papua @ TIDAK BOLEH MEMBUAT KERIBUTAN, MERUSAK FASILITAS UMUM dan  NGANGGUAN JALAN saat Pemimipin Peradaban Papua tiba di Sentani. 

Karena LUKAS ENEMBE adalah :  Pemimipn berhati rakyat, Pemimpin Simpati Rakyat , Bapak Pembangunan, berhati tulus dan jujur,  juga Meninggalkan Memori  yg sangat dalam kepada Generasih muda Papua.   

Krn itu dalam bulan Natal ini  kita  semua tdk mengganggu kedamaian hati orang lain. Sedang Merayakan Natal- Natal.  

Terima kasih atas kerja sama ini , bagian dari KEHORMATAN kita kepada Bapak Orang Papua.

Demikian seruan dan himbauan dari. (Presiden GIDI Pdt Dorman Wandikbo). *

 

 

 

Kategori :