PALEMBANG, PALPRES.COM – Anti ribet! ini syarat dapat bansos dari pemerintah.
Ada beberapa cara untuk bisa mendapatkan bansos dari pemerintah.
Nah buat kamu yang belum tau gimana cara dapatnya dan apa aja syaratnya, simak hingga akhir artikel ini ya guys.
Tidak semua masyarakat bisa mendapatkan bantuan sosiak (bansos).
BACA JUGA:Rezeki Akhir Tahun, Satu KPM Dapat 4 Bansos Cair Serentak Akhir Bulan Desember Ini, Apa saja?
Karena hanya nama-nama masyarakat yang terdaftar di DTKS Kemensos saja, yang bisa mendapatkan bansos dari Pemerintah.
Selain itu sejak April 2022 lalu, Kementerian Sosial berupaya untuk memperbaiki kualitas data dengan memadankan data yang ada di DTKS dengan Dukcapil.
Sehingga sejak saat itu, sumber data untuk penerima bantuan yang diberikan oleh Kemensos semuanya bersumber dari DTKS yang dikelola oleh Pusdatin Kemensos RI.
Beberapa bantuan sosial yang menjadikan DTKS sebagai syarat utama antara lain:
BACA JUGA:Lanjut Hingga Maret 2024, Jokowi Tetap Andalkan Bansos Beras dan BLT El Nino
1. Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) / Bantuan Sembako.
3. Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI).
4. Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi pelajar SD, SMP, SMA sederajat, dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) bagi mahasiswa.
5. Bantuan ATENSI seperti Rumah Tinggal Layak Huni (Rutilahu), dan Permakan, serta bantuan Rumah Sosial Terpadu (RST).