JAKARTA,PALPRES.COM- Pencairan PKH tahun 2024 semakin diperketat, KPM wajib penuhi 3 komponen ini.
Pemerintah memperketat aturan pencairan PKH tahun 2024 mendatang.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh keluarga penerima manfaat (KPM) jika ingin mendapatkan bantuan sosial PKH tahun 2024.
Jadi meskipun sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI, tidak menjamin KPM akan meneirma bantuan Program Keluarga Harapan tahun depan.
BACA JUGA:Bantuan Sosial PKH Tahap 1 Tahun 2024 Cair Lagi, Kategori Ibu Hamil dan Balita Dapat Rp3 Juta
BACA JUGA:Bocoran dari Pemerintah, Bantuan Sosial PKH Tahap 1 Tahun 2024 Cair Jelang Lebaran
KPM wajib memiliki komponen dan kategori PKH yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sedikitnya ada 3 komponen yang ada di dalam KK.
Jika memiliki ketiga komponen atau salah satu diantaranya, maka KPM bisa mendapatkan pencairan bansos PKH.
Namun apabila tidak memiliki satu pun dari komponen yang ditetapkan, maka bantuan PKH tidak dapat disalurkan, meskipun ditahun sebelumnya menerima pencairan.
BACA JUGA:Wajib Tahu, Syarat Menerima Bantuan Sosial PKH Tahun 2024, Masyarakat Harus Miliki Kriteria Ini
BACA JUGA:Lanjut di 2024, 2 Bantuan Sosial Kemensos Ini Sasar Hampir 30 Juta Pemilik KK, Pastikan Kamu Dapat!
Lantas, apa sajakah komponen yang harus ada dalam kategori PKH dan kategori apa saja yang harus ada atau memiliki salah satunya baru bisa menjadi peserta PKH.
Komponen ini juga menjadi syarat wajib pencairan bantuan PKH.
Berikut adalah persyaratan penerima Bansos PKH berdasarkan Komponen.