Mengenal 4 Bantuan Sosial yang Akan Disalurkan Pemerintah untuk Masyarakat Miskin Tahun 2024

Jumat 29-12-2023,17:36 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

BACA JUGA:2024, Dana Bansos PKH dan BPNT Ditambah, Ini Syarat untuk Mendapatkannya

a. Ibu hamil atau menyusui, dengan batasan maksimal dua kali kehamilan. 

b. Anak usia 0-6 tahun, dengan batasan maksimal dua anak. 

2. Komponen Pendidikan meliputi :

a. Anak yang bersekolah di tingkat Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), atau tingkat pendidikan yang setara.

b. Anak yang bersekolah di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah, atau tingkat pendidikan yang setara. 

c. Anak yang bersekolah di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah, atau tingkat pendidikan yang setara. 

d. Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar selama 12 tahun. 

BACA JUGA:INFO BANSOS 2024: BLT KIP, KIS, PKH, BPNT, dan Gas Elpiji 30 Kg Dibagikan Januari, Jangan Lewat Ya

3.Komponen Kesejahteraan Sosial: 

a. Orang lanjut usia di atas 60 tahun, dengan batasan maksimal satu orang dalam satu keluarga. 

b. Penyandang disabilitas, dengan prioritas pada penyandang disabilitas berat, dan batasan maksimal satu orang dalam satu keluarga.

Adapun alokasi bantuan yang disalurkan kepada KPM menyesuaikan komponen yang dimiliki.

BACA JUGA:Oh, Jadi Ini Penyebab 510.444 KPM Belum Cairkan Bansos PKH

Untuk Ibu hamil dan balita menerima Rp3.000.000 per tahun

Kategori disabilitas dan lansia meneria Rp2.400.000 per tahun

Kategori :