Pertama melalui situs www.cekbansos.go.id.
Atau bisa dengan cara lainnya melalui aplikasi usul-sanggah (cekbansos) yang ada di di Playstore.
Ingat, buat akun dulu baru bisa mendaftar.
BACA JUGA:8 Rekomendasi Produk untuk Kulit Sensitif, Cocok untuk Kulit Kemerahan dan Mudah Iritasi
BACA JUGA:Pinjam KUR di Bank Sumsel Babel! Ini 5 Keunggulannya, Cek Syarat Lengkapnya Disini
Jadi setelah akun dibuat, kamu bisa log in (masuk) dan mendaftarkan dirimu, keluarga, maupun tetanggmu ke dalam DTKS.
Bisa juga mengajukan secara langsung dalam usulan pemda (pemerintah daerah) dalam hal ini pihak kelurahan, desa, kecamatan, dan dinas sosial terkait, serta di sahkan oleh Bupati atau Walikota.
Itu saja informasi yang dapat dibagikan, semoga bermanfaat! *