Update Bansos Tahun 2024, Ini Panduan Daftar dan Syarat Penerima Manfaat yang Perlu Diketahui Masyarakat

Selasa 02-01-2024,14:47 WIB
Reporter : Sri Devi
Editor : Sri Devi

4. Memiliki Kartu Keluarga dan NIK yang Online, Tidak Ganda, Dan Padan Dukcapil

Pada poin ini penerima bansos PKH harus dipastikan administrasi kependudukanmu lengkap.

Kartu Keluarga dan Nomer Induk Kependudukan harus sudah online.

BACA JUGA:Mengenal 4 Bantuan Sosial yang Akan Disalurkan Pemerintah untuk Masyarakat Miskin Tahun 2024

Disamping itu, pastikan NIK tidak ganda (satu Nik dimiliki dua orang), dan semua data pengurus ataupun anggota keluarga harus padan dan terkonsolidasi didalam data Dukcapil, Dapodik, EMIS, serta DTKS.

5. Kartu Keluarga yang Masuk Datanya di Dalam DTKS

Syarat berikutnya adalah kartu keluarga haruslah masuk kedalam DTKS.

Dikarenakan data kemiskinan yang dipakai oleh Kemensos adalah DTKS, dan merupakan daftar tunggu dari segala jenis penerima bansos yang nantinya ditetapkan sebagai Keluarga Penerimaa Manfaat (KPM).

BACA JUGA:Jutaan KPM Terancam! Ini Tanda-tanda Nama Anda Dihapus dari Daftar Penerima Bantuan Sosial 2024

Apabila kamu belum terdata ke dalamnya. bisa mengajukan melalui 2 cara.

Pertama Online melalui aplikasi usus-sanggah ataupun website cekbansos.go.id.

Kedua pengajuan offline melalui perangkat desa atau kelurahan di wilaya kamu tinggal.

Untuk mencukupinya, akan diambilah data dari DTKS yang menjadi daftar tunggu dalam penambahan bansos tersebut.

BACA JUGA:Jutaan KPM Terancam! Ini Tanda-tanda Nama Anda Dihapus dari Daftar Penerima Bantuan Sosial 2024

6. Kartu Keluarga yang ada Komponen PKH

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bansos non tunai regular bersyarat, jadi penerimanya harus  memiliki komponen.

Kategori :