Terbaru! Ketentuan Pinjaman KUR Tahun 2024, Khusus Sektor Ini Tidak Berlaku Bunga Berjenjang

Selasa 02-01-2024,15:30 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

Namun, untuk pelaku usaha pertanian ada pengecualian yaitu, untuk usaha pertanian boleh mengajukan pinjaman dikhususkan KUR Mikro Rp1 juta sampai Rp100 juta dengan tanah garapan 20.000 meter persegi, boleh mengajukan berulang-ulang dengan suku bunga tetap 6 persen dan tidak diberlakukan suku bunga berjenjang. 

BACA JUGA:Kuota Bagi Debitur yang Mengajukan Pinjaman KUR 2024 Dibatasi, Kenapa? Ini Alasannya

BACA JUGA:Syarat Lengkap Dapat KUR Mikro Bank Mandiri 2024 Rp50 Juta

Pemerintah pada tahun 2024 memang masih menyalurkan KUR khususnya untuk sektor pertanian dalam rangka mensejahterakan para petani.

Bagi yang memiliki usaha pertanian bisa mengajukan meminjam kredit produktif KUR ditahun ini dengan bunga tetap 6 persen tidak berlaku bunga berjenjang. 

Selain itu, syarat yang harus dipenuhi oleh petani yang mendapatkan akses KUR ini adalah wajib menyampaikan laporan realisasi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) KUR setiap bulan kepada penyalur KUR. 

"Ini dilakukan agar pelaksanaan kebijakan KUR ini dapat tepat sasaran dan menjaga fiskal pemerintah tetap efisien,"jelas Airlangga. 

BACA JUGA:Belum Jelas Kapan KUR BRI 2024 Dibuka, Debitur Bisa Ajukan Pinjaman BRI Biasa Rp250 Juta, Siapkan KTP-KK Aja!

BACA JUGA:SELAMAT! Bansos PKH dan BPNT Cair Hari Ini di Kartu KKS, Cek Daftar Penerimanya

Selama tinjauan SBDK KUR yang dilakukan oleh BPKP, besaran subsidi bunga KUR Tahun 2024 tetap mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 317 tahun 2023.

 

Kategori :