PALEMBANG,PALPRES.COM- Simak, 2 mekanisme penyaluran PKH dan BPNT yang berlaku tahun 2024.
Mungkin masih ada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum tahu jika pemerintah melakukan perubahan skema penyaluran bantuan sosial (Bansos) PKH dan BPNT 2024.
Seperti diketahui, terdapat dua mekanisme penyaluran PKH dan BPNT yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pertama, bantuan PKH disalurkan lewat PT Pos Indonesia.
BACA JUGA:Pemerintah Umumkan Jadwal Pencairan Bansos PKH, BPNT dan CBP Beras 10 Kilogram Tahap 1 Tahun 2024
Kedua, bantuan PKH dicairkan melalui KKS Bank Himbara.
Pada awal tahun 2023, 2 mekanisme penyaluran bantuan ini memiliki periode salur yang sama yaitu pertiga bulan.
Jadi baik PKH maupun BPNT akan mendapatkan penyaluran bantuan 4 tahap per tahun.
Tahap 1 untuk periode Januari, Februari dan Maret.
BACA JUGA:Penuhi 7 Syarat Ini untuk Dapat Pencairan Bantuan Sosial PKH Tahap 1 Tahun 2024
Tahap 2 untuk periode April, Mei dan Juni.
Tahap 3 untuk periode Juli, Agustus dan September dan
Tahap 4 untuk periode Oktober, November dan Desember.