Masyarakat yang memiliki tanah yang telah diakui negara kerap lalai, bahwa ketika sudah diberikan sertifikat maka kewajiban pemilik tanah adalah memelihara dan menguasai secara fisik tanah tersebut.
BACA JUGA:Bantuan Langsung Tunai BPNT Rp400.000 Telah Cair, Penerima Manfaat Diminta Cek Rekening
BACA JUGA:Dobel Berkah, Jokowi Segera Bagikan BLT Rp400.000 dan Beras 10 Kilogram, Ini Cara Dapatnya!
“Yang sering kita temukan, ada tanah yang dibiarkan bertahun-tahun dan tidak dikuasai secara fisik.
Sementara riwayat tanah ada di Kabupaten Bogor (sebelum pemekaran).
Nah, pembiaran ini yang kerap menimbulkan sengketa konflik dan perkara,” jelas Indra Gunawan.
Untuk diketahui, 7 layanan prioritas Kementerian ATR/BPN yakni:
BACA JUGA:Kenduri Konten Kreator 2023, Latih Anak Muda Angkat Potensi Daerah OKI
BACA JUGA:Dengan Program Ini, PHE Jambi Merang Terus Berinovasi di Sektor Sosial dan Lingkungan
1. Pengecekan sertifikat: Layanan untuk mengetahui status kepemilikan tanah seseorang.
2. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT): Layanan untuk memperoleh informasi mengenai status pendaftaran tanah.
3. Hak Tanggungan Elektronik (HTE): Layanan untuk mendapatkan jaminan utang dengan menggunakan tanah sebagai agunan.
4. Roya: Layanan untuk menghapus atau melepaskan hak tanggungan atas tanah.
BACA JUGA:Koleksinya Para Pemburu Batu Permata, 5 Jenis Batu Akik Ini Simbol Kemakmuran dan Kesejahteraan
BACA JUGA:3 Tempat Makan Romantis di Palembang, Dinner Bareng Pasangan Lebih Syahdu, Ciptakan Kenangan Manis!
5. Peralihan: Layanan untuk mengubah hak atas tanah dari satu orang ke orang lain.