JAKARTA,PALPRES.COM- Kriteria UMKM ini bisa dapat KUR hingga Rp100 juta tanpa agunan, cek syaratnya.
Kabar gembira untuk Para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) jika pada tahun 2024 pemerintah akan kembali memberikan subsidi KUR.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto belum lama ini menyampaikan, jika penyaluran KUR akan kembali dilanjutkan ditahun 2024 ini.
Airlangga menjelaskan jika pemerintah menyiapkan peraturan terbaru terkait pedoma pelaksanaan KUR tahun 2024.
BACA JUGA:KUR Mandiri 2024, 5 Kategori Ini Bisa Pinjam Rp100 Juta, Syarat Mudah serta Tanpa Jaminan
Aturan tersebut akan tertuang dalam Perubahan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Pedoman Pelaksanaan KUR tahun 2024.
Adapun sektor KUR yang menjadi prioritas pemerintah adalah para petani.
Melalui kebijakan tersebut, akses KUR Mikro untuk petani akan diimplementasikan.
"Insentif KUR untuk para petani akan diberikan pengecualian dari ketentuan pembatasan akses KUR Mikro untuk plafon Rp10 juta hingga Rp100 juta, sedangkan suku bunga tetap sebesar 6 persen,"ungkap Airlangga.
BACA JUGA:Penuh Pemain Naturalisasi, Bagaimana Peluang Pemain Lokal Timnas di Piala Asia 2023
BACA JUGA:CATAT! Ini Cara dan Syarat Ajukan KUR Pegadaian Syariah, Mudah dan Tanpa Bunga
Akses KUR mikro ini diberikan kepada petani dengan luas lahan olahan terbatas yakni paling banyak 20.000 meter persegi.
Adapun kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani, dan membantu petani mendapatkan akses pembiayaan dan modal kerja untuk dapat berproduksi.
Selain itu, syarat yang harus dipenuhi oleh petani yang mendapatkan akses KUR ini adalah wajib menyampaikan laporan realisasi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) KUR setiap bulan kepada penyalur KUR.