Modal pinjaman dari pemerintah tersebut disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan.
Tujuan dari adanya program KUR ini ialah untuk memberikan penguatan modal kepada para pelaku UMKM di Indonesia untuk mengembangkan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.
Melansir dari berbagai sumber bahwa program KUR di Indonesia pertama kali diluncurkan oleh pemerintah pada 5 November 2007.
Masyarakat bisa meminjam uang melalui lembaga penyalur KUR atau perbankan.
KUR memang program milik pemerintah namun untuk pendanaannya bukan dari pemerintah melainkan dari bank itu sendiri.
Pemerintah bekerjasama dengan perusahaan tertentu perannya sebagai penjamin penyaluran KUR.
BACA JUGA:CATAT! Ini Cara dan Syarat Ajukan KUR Pegadaian Syariah, Mudah dan Tanpa Bunga
BACA JUGA:Selain KUR ada Juga yang Namanya KUM! Cek Disini Perbedaannya
Nah bagi Anda yang ingin meminjam KUR ke bank, jangan asal sembarang bank ya.
Carilah bank yang sudah menjalin kerjasama dengan pemerintah untuk penyaluran KUR.
Diketahui ada sekitar 44 lembaga atau bank yang masih aktif menjadi penyalur KUR.
Sementara untuk dari segi penjaminan, KUR berkerjasama dengan 10 lembaga yang menjamin kredit.
BACA JUGA:Siap-siap KUR BRI 2024 Segera Dibuka, Bisa Cair Maksimal Rp500 Juta, Cicilan Mulai Rp8 Juta
BACA JUGA:Ini 4 Ciri Pinjaman KUR di ACC Bank, Jangan Mau di PHP Marketing!