Dibiarkan bertahun-tahun dan dianggap sebagai investasi,” kata Indra mencontohkan.
Masyarakat yang memiliki tanah yang telah diakui negara kerap lalai, bahwa ketika sudah diberikan sertifikat maka kewajiban pemilik tanah adalah memelihara dan menguasai secara fisik tanah tersebut.
BACA JUGA:Bantuan Langsung Tunai BPNT Rp400.000 Telah Cair, Penerima Manfaat Diminta Cek Rekening
BACA JUGA:Dobel Berkah, Jokowi Segera Bagikan BLT Rp400.000 dan Beras 10 Kilogram, Ini Cara Dapatnya!
“Yang sering kita temukan, ada tanah yang dibiarkan bertahun-tahun dan tidak dikuasai secara fisik.
Sementara riwayat tanah ada di Kabupaten Bogor (sebelum pemekaran).
Nah, pembiaran ini yang kerap menimbulkan sengketa konflik dan perkara,” jelas Indra Gunawan.
Untuk diketahui, 7 layanan prioritas Kementerian ATR/BPN yakni:
BACA JUGA:Kenduri Konten Kreator 2023, Latih Anak Muda Angkat Potensi Daerah OKI
BACA JUGA:Dengan Program Ini, PHE Jambi Merang Terus Berinovasi di Sektor Sosial dan Lingkungan
1. Pengecekan sertifikat: Layanan untuk mengetahui status kepemilikan tanah seseorang.
2. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT): Layanan untuk memperoleh informasi mengenai status pendaftaran tanah.
3. Hak Tanggungan Elektronik (HTE): Layanan untuk mendapatkan jaminan utang dengan menggunakan tanah sebagai agunan.
4. Roya: Layanan untuk menghapus atau melepaskan hak tanggungan atas tanah.
BACA JUGA:Koleksinya Para Pemburu Batu Permata, 5 Jenis Batu Akik Ini Simbol Kemakmuran dan Kesejahteraan
BACA JUGA:3 Tempat Makan Romantis di Palembang, Dinner Bareng Pasangan Lebih Syahdu, Ciptakan Kenangan Manis!