Jadi besarnya tentu lebih kecil daripada lewat Kantor Pos yang untuk alokasi tiga bulan.
Tapi untuk nominal bantuan sosialnya sebenarnya itu sama.
Contohnya untuk penerima BPNT program sembako jumlah bantuan sosial yang diterima oleh KPM ini Rp200.000 per bulan.
Bila masuknya melalui PT Pos, berarti itu per 3 bulan sekali, jadi total bantuan sosial yang diterima oleh KPM sekaligus Rp600.000.
Sedangkan apabila bantuan sosial KPM tersebut masuknya melalui kartu KKS atau bank Himbara, maka itu untuk alokasi 2 bulan sekali.
Artinya yang diterima oleh KPM nominal bansosnya hanya Rp400.000
Adapun untuk jadwal penyaluran bansos melalui bank Himbara untuk tahap satu yaitu cairnya di bulan Februari akhir atau menjelang Maret.
Tahap dua cair di bulan April, tahap tiga di bulan Juni, tahap empat Agustus, tahap lima Oktober, dan tahap enam di bulan Desember.
Tapi tidak tidak menutup kemungkinan jadwal pencairan bansos tidak sesuai dengan jadwal di atas.
Bisa saja mundur dua hingga tiga minggu dari jadwal tadi karena berbagai alasan.
Melalui Balai Desa
Selanjutnya yang terakhir adalah bansos yang disalurkan melalui balai desa atau kelurahan.
Biasanya bansos tersebut itu adalah BLT dana desa atau BLT kemiskinan ekstrem.
Hanya saja, regulasi terkait bansos ini belum terbit di tahun 2024.
Namun tidak menutup kemungkinan menggunakan regulasi tahun 2023.