Tahap 2 (Maret, April, dan Mei) cair di Juni. Tahap 3 (Juni, Juli, Agustus) cair di September, dan Tahap 4 (September, Oktober, November) cair di Desember.
Untuk tanggal pasti, akan menunggu surat resmi yang dikeluarkan oleh pihak terkait.
Dengan jumlah dana yang di dapat untuk PKH sesuai komponen maksimal 3 dalam satu keluarga.
BACA JUGA:Mengenal Jenis Batu Biru Spiritus Baturaja, Keindahnnya Sudah Terkenal Sejak Dulu
BACA JUGA:Perkutut Songgo Ratu, Pemilik Kicauan Terindah, Begini Cara Melatihnya
Kemudian untuk BPNT Rp.200.000 per tahun
KIS dana yang disalurkan adalah Rp42.000 per bulan.
Khusus untuk pengajuan melalui APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).
Kemudian untuk bantuan lainnya seperti BLT DD (Ekstream) dicairkan per dua bulan atau per tiga bulan, tergantung kebijakan pihak desa atau kelurahan masing-masing.
BACA JUGA:10 Keistimewaan Perkutut Lurah, Konon Mendengarkan Suaranya Bisa Mendatangkan Rezeki, Benarkah?
BACA JUGA:Kisah Arwah Minta Dikembalikan Cincin Batu Kepada Pemandi Jenazah
Dengan jumlah dana yang didapat Rp3.00.000 per bulannya.
Untuk bantuan KIP akan disalurkan 3 kali sepanjang tahun.
Menyesuaikan jenjang pendidikan.
Dimana level SD 1 kali sepanjang tahun, SMP dan SMA satu kali sepanjang tahun.
BACA JUGA:Batu Permata Ruby Bermotif Lady Diana, Koleksi Para Raja Nan Bijaksana