Per orang akan mendapatkan Rp200.000.
Dibagikan selama satu tahun anggaran, selagi penerima masih terdata sebagai KPM (Keluarga Penerima Manfaat) aktif.
Untuk tahun ini jumlah penerima masih sasar 18,8 juta KK.
BACA JUGA:Safir Asli vs Safir Tiruan, Inilah Cara Membedakannya, Jangan Sampai Tertipu!
BACA JUGA:5 Fakta Unik Batu Akik Tapak Jalak, Konon Bisa Bikin Wajah Kamu Lebih Tampan
Kemudian untuk PKH, dana akan dibagikan berdasarkan perhitungan komponen yang dimiliki.
Maksimal 3 dalam satu pengurus PKH.
Dibuktikan dengan KK (Kartu Keluarga) yang sama.
Untuk tahun 2024 ini, jumlah penerima masih sama yaitu 10 juta KK.
BACA JUGA:KUR Bank Mega 2024 Segera Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Pengajuan, Plafon Hingga Rp100 Juta
BACA JUGA:Ganjaran Allah terhadap Seseorang Pengemis di Neraka Sangat Pedih, Ini Kata Ustad Abdul Somad
Di samping itu, jika bantuan PKH yang diterima tidak sesuai komponen berarti, anggota keluarga tersebut terbaca non kategori di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteran Sosial).
Sehingga, kamu harus mengajukan ulang ke dinas sosialt erdekat, melalui desa atau kelurahan terlebih dahulu.
Untuk mengecek nama penerima ketiga bantuan diatas, bisa dilakukan secara mandiri di www.cekbansos.go.id.
Bisa juga menanyakan langsung pada pihak desa ataupun kelurahan setempat, dan dinas terkait. *