Dilansir dari RKA K/L Kemensos pada tahun 2024, jumlah penerima kemungkinan besar akan ditambah.
BACA JUGA:Safir Asli vs Safir Tiruan, Inilah Cara Membedakannya, Jangan Sampai Tertipu!
BACA JUGA:Kekuatan Magisnya Tak Tertandingi, Ini 3 Batu Akik Ajaib Incaran Para Kolektor Dunia, Kamu Punya?
Tetapi jumlah bulan tidak lagi 12 bulan, melainkan alokasi 6 bulan saja.
Mengenai teknis penyaluran, akan dijelaskan nanti jika surat resmi dari Kemensos telah keluar.
Dikutip dari website resmi www.sippn.menpan.go.id, syarat untuk mendapatkan bansos ini adalah sebagai berikut:
Data penerima YAPI diambil dari DTKS Kemensos, belum berusia 18 tahun, orang tua belum menikah lagi, fotocopy KIA/KTP, KK, dan surat keterangan pergantian wali apabila sakit atau berhalangan datang.
BACA JUGA:Punya Batu Akik Junjung Drajat? Jangan Dijual Kalau Mau Merasakan Keistimewaannya
Anak yatim piatu yang menerima bansos ini adalah mereka yang masih berusia sekolah, dan aktif serta terdaftar di fasilitas pendidikan yang ada.
Untuk mengetahui daftar penerima kamu masih bisa mengakses melalui www.cekbansos.go.id. cuma lewat handphone.
Pertama yang harus dilakukan adalah buat akun terlebih dahulu.
Jika sudah selesai kamu tinggal masuk saja pada akun tersebut.
BACA JUGA:Terpanjang di Indonesia, Jembatan Musi V di Sumatera Selatan Telan Anggaran Rp22,16 Triliun, Progresnya?
BACA JUGA:Maarten Paes Sudah di Indonesia dan Setuju Menjalani Proses Naturalisasi
Dengan cara memasukan nomor NIK dan KK.
Kemudian akan tampil bansos apa yang didapat berikut penjelasan lengkapnya.