RESMI! Pemerintah Bagikan Bantuan Sosial Rp600.000 untuk Anak Yatim Piatu Mulai Januari Ini

Senin 08-01-2024,20:04 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Sulis Utomo

Dilansir dari RKA K/L Kemensos pada tahun 2024, jumlah penerima kemungkinan besar akan ditambah.

BACA JUGA:Safir Asli vs Safir Tiruan, Inilah Cara Membedakannya, Jangan Sampai Tertipu!

BACA JUGA:Kekuatan Magisnya Tak Tertandingi, Ini 3 Batu Akik Ajaib Incaran Para Kolektor Dunia, Kamu Punya?

Tetapi jumlah bulan tidak lagi 12 bulan, melainkan alokasi 6 bulan saja.

Mengenai teknis penyaluran, akan dijelaskan nanti jika surat resmi dari Kemensos telah keluar.

Dikutip dari website resmi www.sippn.menpan.go.id, syarat untuk mendapatkan bansos ini adalah sebagai berikut: 

Data penerima YAPI diambil dari DTKS Kemensos, belum berusia 18 tahun, orang tua belum menikah lagi, fotocopy KIA/KTP, KK, dan surat keterangan pergantian wali apabila sakit atau berhalangan datang.

BACA JUGA:10 Jenis Batu Akik Termahal dan Paling Diburu Kolektor di Indonesia, Nomor 1 Harganya Rp50 Juta Lebih

BACA JUGA:Punya Batu Akik Junjung Drajat? Jangan Dijual Kalau Mau Merasakan Keistimewaannya

Anak yatim piatu yang menerima bansos ini adalah mereka yang masih berusia sekolah, dan aktif serta terdaftar di fasilitas pendidikan yang ada. 

Untuk mengetahui daftar penerima kamu masih bisa mengakses melalui www.cekbansos.go.id. cuma lewat handphone. 

Pertama yang harus dilakukan adalah  buat akun terlebih dahulu. 

Jika sudah selesai kamu tinggal masuk saja pada akun tersebut. 
BACA JUGA:Terpanjang di Indonesia, Jembatan Musi V di Sumatera Selatan Telan Anggaran Rp22,16 Triliun, Progresnya?

BACA JUGA:Maarten Paes Sudah di Indonesia dan Setuju Menjalani Proses Naturalisasi

Dengan cara memasukan nomor NIK dan KK. 

Kemudian akan tampil bansos apa yang didapat berikut penjelasan lengkapnya. 

Kategori :