ALHAMDULILLAH! Rezeki Masyarakat Miskin, Penyaluran Bansos PKH Tahap 1 Dimulai, Cek Daftar Penerima Sekarang!

Selasa 09-01-2024,12:01 WIB
Reporter : Sri Devi
Editor : Sri Devi

Penting bagi KPM untuk tercatat dalam SK Penetapan Pencairan di Tahap I tahun 2024 atau memiliki referensi dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

BACA JUGA:KPM Menerima Rp1.200.000 Tunai, Siapkan Syarat dan Datangi Kantor Pos? Bansos YAPI 2024 Sudah Cair

Ini menjadi bukti keabsahan status sebagai penerima bantuan.

5. Validasi melalui Aplikasi Resmi

Kelulusan melalui aplikasi Omspan atau sistem perbankan dengan data Kementerian Sosial RI sebagai penyalur harus terpenuhi.

Proses validasi melalui aplikasi ini menjadi tahap penting dalam memastikan kelayakan sebagai penerimaan bantuan.

Itulah 5 syarat terbaru yang wajib dipenuhi untuk tetap jadi KPM bantuan sosial PKH.

Pengumuman syarat-syarat baru ini dilakukan setelah teridentifikasinya sejumlah besar KPM yang sebelumnya tidak tepat sasaran.

Proses validasi ulang menjadi langkah krusial untuk memastikan bantuan sosial PKH teralokasi dengan tepat kepada keluarga yang membutuhkan.

Pemerintah menekankan pentingnya KPM PKH memastikan bahwa mereka memenuhi kelima syarat ini guna mempertahankan akses terhadap bantuan sosial PKH di masa yang akan datang.*

Kategori :