PAGARALAM, PALPRES.COM – Sempat viral dan menjadi perbincangan adanya 23 orang tenaga honorer di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pagaralam yang dirumahkan, baik itu di pemberitaan media cetak dan juga media sosial, Kepala Dinas Perpustakaan Kota Pagaralam angkat bicara.
Menurut Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pagaralam, Ardiansyah SP kabar berita pemecatan di awal tahun baru ini adalah tidak benar dan hoax.
Namun, berdasarkan Surat Kontrak kerja semasa Kepala Dinas sebelum dirinya menjabat ada surat perjanjian kontrak yang memang menyatakan kontrak berlangsung selama Bulan Januari tahun 2023 sampai 31 Desember 2023.
“Jadi kontrak kerja mereka ini dibuat per tahun. Itu akan ada evaluasi dan perbaikan untuk perpanjangan sesuai kebutuhan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan,” jelas Ardiansyah.
BACA JUGA:Ciri Perkutut Katuranggan Korowelang, Burung yang Dianggap Keramat, Tuahnya di Luar Nalar
Lebih lanjut diungkapkan Mantan Camat Dempo Utara ini, hal tersebut dilakukan pihak Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pagaralam guna mengevaluasi data-data para tenaga Honor dan TKS yang ada.
Sehingga mereka ini diberikan izin untuk tidak masuk dulu dan dberi kesempatan membuat surat keterangan secara lengkap, dan juga lampirkan apa saja capaian atau skill yang didapat dari pengalaman dan pendididikan.
“Oleh karena itu, kami tidak pernah mengeluarkan surat pemberhentian bagi 23 tenaga honor TKS tersebut.
Mereka diberi kesempatan dan disuruh libur selama 4 hari untuk membuat ajuan surat baru.
BACA JUGA:Musim Haji 2024, Indonesia akan Berangkatkan 241 Ribu Jemaah
BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Masifkan Gerakan Sumsel Mandiri Pangan, Tekan Inflasi Daerah
Mulai Senin kemaren mereka sudah masuk kerja kembali, itu di tempatkan sesuai bidang dan jurusan ilmu mereka.
Jangan seperti selama ini, bidang arsip ditempatkan di bukan bidangnya, juga sebagai sopir misalnya namun tidak punya SIM,” pungkasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya beredar pemberitaan memasuki tahun 2024 para pegawai honorer atau Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pagaralam harus berdiam di rumah masing-masing sementara waktu ini.