Kamu Bisa Dapat Bansos Lansia dan Balita Jika Masuk dalam 9 Syarat Ini, Cek Faktanya!

Kamis 11-01-2024,13:53 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Sulis Utomo

2. Memiliki Kartu Keluarga dan NIK Padan Dukcapil

3. Masuk di Dalam DTKS

4. Masuk dalam Penambahan Kuota PKH

BACA JUGA:Mengintip Masa Depan! Ini 7 Shio yang Diprediksi Menjadi Konglomerat di Tahun Naga Kayu 2024, Kamu Termasuk?

BACA JUGA:3 Rekomendasi Mobil Bekas Termurah 2024, Cocok Buat di Jalan Perkotaan Serta Liburan Akhir Pekan

5. Kartu Keluarga yang ada Komponen PKH

6. Bukan ASN/TNI/Polri atau Pensiunan

7. Bukan Pegawai Swasta Bergaji UMR

8. Bukan UMKM Berbadan Hukum

BACA JUGA:Mobil Listrik Baru 2024, BYD Segera Sapa Masyarakat Indonesia, Cek Spesifikasinya

BACA JUGA:Kilau Kuning dari Batu Akik Ini Sangat Memikat Kolektor dengan Manfaat Berkhasiat untuk Kesehatan dan Kekayaan

9. Bukan Pendamping Sosial

Jika mengikuti jadwal resminya penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) harusnya paling cepat pada akhir Januari, dan paling lambat pada akhir Februari.

Masyarakat penerima bantuan diharapkan sedikit sabar, sampai menunggu informasi resminya yang dibagikan oleh Kemensos melalui Pendamping Sosial di tiap kecamatan. 

Karena ini sifatnya bantuan, disarankan untuk masyarakat agar tidak terlalu ditungggu. 

BACA JUGA:Bergejolak Tanpa Sebab, Inilah 5 Zodiak yang Suka Marah-Marah secara Misterius, Kamu Termasuk?

Kategori :