PALPRES.COM - Pailit merupakan ancaman terbesar bagi para pengusaha, termasuk di Indonesia.
Mirisnya, hal ini justru terjadi pada pabrik sarung legendaris yang ada di Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah.
Imbas dari kejadian tersebut adalah ribuan karyawan terkena PHK.
Bahkan, banyak hak-hak para pekerja yang belum diberikan.
BACA JUGA:Update Terkini! 20.000 UMKM Bisa Dapat Bansos pada 2024, Begini Caranya
BACA JUGA:Komitmen Sukseskan Pemilu dan Pilkada 2024, 314 Kepala Desa di OKI Deklarasi Netral, Benarkah?
Seperti uang pensiun, uang pesangon dan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Jumlah kewajiban perusahaan tersebut nilainya cukup fantastis, karena hak yang belum dibayarkan mencapai Rp68 miliar.
Dimana sebanyak Rp21 miliar yakni diperuntukan bagi uang pensiun dan Rp47 miliar untuk uang pesangon.
Masih ada juga iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 51 bulan yang jumlahnya mencapai Rp2,9 miliar dan belum dibayarkan.
BACA JUGA:Info Terkini! Bansos Balita Rp750 Ribu Segera Cair via PKH, Cek Penerima Disini
BACA JUGA:10 Rekomendasi Hair Dryer Terbaik yang Low Watt dan Mudah Dibawa Bepergian, Gak Bikin Rambut Kering
Jumlah tersebut merupakan hak bagi sebanyak 1.627 karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Seperti diketahui, perusahaan yang terkena masalah ini adalah PT Pismatex Textile Industry yang telah mengeluarkan produk sarung dengan merek ternama.
Perusahaan ini telah dinyatakan pailit pada Desember 2022 lalu dengan keputusan Nomor 55/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Sby.