Namun, selama belum ada perubahan, Bantuan El Nino ini akan menggunakan mekanisme tahun lalu yaitu dicairkan kepada 18,8 juta penerima yang merupakan KPM BPNT murni atau KPM BPNT+PKH dengan nominal Rp200.000 per bulan.
Apabila bantuan disalurkan per dua bulan, maka KPM akan mendapatkan alokasi Rp400.000.
Namun apabila disalurkan pertiga bulan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000.*