“Sampai tiga kali nabi mengatakan bila kamu senang berpuasa, maka puasalah di bulan harom,” tuturnya.
Lantas, bagaimana para ulama memahami sabda Nabi Muhammad SAW?
Dituangkan dalam kita fiqih bahwa 4 mazhab yakni Mazhab Imam Syafii, Imam Hanafi, Imam Hambali, dan Imam Maliki, mereka menyatakan puasa di bulan Rajab adalah sunnah.
BACA JUGA:Red Baron: Batu Akik Pilihan untuk Scorpio, Miliki Khasiat Tak Terduga di Balik Pesonanya yang Indah
Sementara mazhab Imam Hambali menyatakan bahwa puasa bulan Rajab itu makruh, jika satu bulan penuh berpuasa.
Menurut mazhab Imam Hambali, puasa di bulan Rajab akan tidak jadi makruh lagi jika dibolong satu hari saja, atau tidak dibolong tapi disambung sebelum Rajab atau disambung setelah Rajab.
Dan yang penting selain di bulan Rajab, berpuasa agar tidak mengkhususkan bulan Rajab untuk puasa.
Jadi pada intinya keempat mazhab sepakat bahwa puasa di Bulan Rajab merupakan Sunnah, dan tidak ada yang menyatakan bid’ah.
BACA JUGA:Tingkatkan Pesona! 3 Jenis Batu Akik Kekinian Ini Pas Dipakai Anak Muda
“Adapuu yang menyebut tanggal 1,2,3 Rajab ada keutamaannya, maka sebenarnya hal itu banyak yang merupakan riwayat nabi yang tidak benar.
Jadi kita harus bersandarkan riwayat yang benar, untuk menjadi sandaran amalan yang diterima oleh Allah SWT, khususnya bagi ibu-ibu yang punya hutang puasa, puasa di bulan Rajab, maka akan dapat pahala bulan Rajab,” ujarnya.
Suatu ketika Nabi Muhammad SAW berpuasa di bulan Sya’ban banyak sekali.
Mengapa demikian?
BACA JUGA:Anggota DPR RI H Fauzi Amro Bantu Korban Musibah Banjir di Muratara