PENTING! Ini Aturan Terbaru Pemerintah Sebelum Mengambil Bantuan Sosial 2024, KPM Jangan Tidak Tahu Ya!

Rabu 17-01-2024,21:53 WIB
Reporter : Sri Devi
Editor : Sri Devi

Pada tahun 2024, hanya anak balita kedua yang masuk perhitungan PKH. Ini merupakan perubahan signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang tidak memiliki pembatasan untuk mendapat bantuan.

Bagi ibu hamil, perhitungan Bansos PKH kini hanya mempertimbangkan kehamilan kedua. Sebuah kebijakan yang berbeda dari sebelumnya yang tidak memiliki batasan pada jumlah kehamilan.

Anak sekolah sekarang wajib tercatat aktif di data Dapodik. Proses pemutakhiran dilakukan secara langsung oleh sistem antara Data Keluarga Tidak Mampu (DKTS) dan Dapodik.

Komponen lansia kini memiliki batasan maksimal empat orang lansia per Kartu Keluarga (KK).

BACA JUGA:Update Bansos 2024, Juknis Penyaluran PKH Berubah, Dana Masuk ke Rekening KPM Per 2 Bulan

Keluarga dapat menghitung maksimal tiga orang anak, baik itu anak balita atau anak sekolah, berdasarkan skala prioritas.

Untuk kelompok yang tidak memenuhi syarat menerima bansos tahun 2024 adalah sebagai berikut.

- KPM tercatat mampu, kaya, dan sudah sejahtera

- KPM tercatat sudah meninggal dunia

BACA JUGA:Update 2024, Penerima BLT BPNT Dapat Bansos Tambahan Rp1.200.000, Cek Syaratnya Disini

- Bekerja sebagai ASN/TNI/POLRI

- Pensiunan ASN/TNI/POLRI

- Mendapatkan upah di atas UMP/UMK yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

- Memiliki pekerjaan yang sumber gajinya dari APBN

BACA JUGA:Rezeki Nomplok! Bantuan PKH dan Bansos BPNT Cair Lagi, Ini Langkah-Langkah Cek Daftar Penerima Manfaat

Golongan yang tidak memenuhi syarat menerima Bansos tahun 2024 akan dieliminasi berdasarkan penilaian Pemerintah Daerah.

Kategori :