1. masih trdaftar aktif di data DTKS,
2. masih memiliki komponen PKH,
3. memiliki data kependudukan
4. Jika memiliki kategori anak sekolah maka harus tercatat aktif di data dapodik,
5. masih dinyatakan layak oleh pemerintah daerah.
6. kembali ditetapkan oleh kementerian sosial RI sebagai penerima PKH tahun 2024 .*