Maka bisa disimpulkan saat ini proses yang berjalan masih dalam persiapan data para KPM yang dihimpun dari proses verifikasi kelayakan yang dilaukan oleh Pemerintah daerah.
Dan juga hasil dari rekonsiliasi penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan ditahap terakhir tahun 2023 baik yang lewat KKS maupun PT Pos Indonesia.
Seperti diketahui, batas akhir proses pencairan untuk bantuan Program Keluarga Harapan tahun 2023 jatuh ditanggal 9 januari 2024.
Apabila KPM belum juga mengambil bantuannya maka berpotensi bantuan PKH tahap 1 tahun 2024 tidak dicairkan.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pencairan bantuan sosial lewat kartu KKS akan cair lebih dulu dibandingkan yang lewat PT Pos.
Dengan begitu, pencairan PKH tahap 1 kemungkinan besar akan cair di KKS baik itu Bank BRI, BNI, Mandiri dan BSI baru menyusul lewat Pos berbarengan dengan pencairan BPNT.
BACA JUGA:Bansos PKH, BPNT, dan BLT EL Nino Dipastikan Cair Serentak Tanggal Ini, Simak Penjelasannya!
Jika pada tahun 2023, bantuan Program Keluarga Harapan diberikan kepada 7 kategori dengan nominal sebagai berikut:
- Kategori Ibu hamil: Rp3 juta per tahun (Rp750 Ribu per tiga bulan- Rp500 Ribu per dua bulan)
- Kategori Anak 0-6 tahun: Rp3 juta per tahun (Rp750 Ribu per tiga bulan- Rp500 Ribu per dua bulan)
- Kategori anak SD: Rp900 Ribu per tahun (Rp225 Ribu per tiga bulan- Rp150 Ribu per dua bulan)
- Kategori anak SMP: Rp1,5 juta per tahun (Rp375 ribu per tiga bulan- Rp250 ribu per dua bulan)
- Kategori anak SMA: Rp2 juta per tahun (Rp500 ribu per tiga bulan- Rp333 ribu per dua bulan)
- Kategori Lanjut usia: Rp2,4 juta per tahun (Rp600 Ribu per tiga bulan- Rp400 ribu per dua bulan)
- Kategori Disabilitas: Rp2,4 juta per tahun (Rp600 Ribu per tiga bulan- Rp400 ribu per dua bulan)
Untuk pencairan bantuan sosial ini akan disalurkan sebelum pemilihan umum Presiden / Pilpres 2024.